Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram disyaratkan berlangsung ketika bayi berusia tidak lebih dari dua tahun dan susuan tersebut terjadi sebanyak lima kali atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting susu seorang perempuan dan mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang satunya, maka itu terhitung satu susuan. Demikian seterusnya hingga lima kali susuan.
Jika kurang dari lima susuan walaupun kurang satu kali saja, maka susuan tersebut tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan para mahram,
” Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits muttafaq `alaih,
“Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Ada riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata,
“Di antara ayat yang diturunkan dalam Alquran adalah sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan lalu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan ayat-ayat tentang susuan itu masih dibaca sebagai bagian dari Alquran.”
Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha juga, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Satu atau dua hisapan tidak membuat terjadinya hubungan mahram.” (HR. Muslim)
Jika terbukti bahwa istri Anda menyusu dari istri kakek Anda dari pihak ayah, maka dia menjadi bibi Anda dan Anda harus menceraikannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Jika yang menyusui istri Anda bukan nenek Anda tetapi istri kedua dari kakek Anda, maka hukumnya sama. Apabila terjadi perselisihan dalam masalah ini, maka yang menjadi rujukan adalah pengadilan agama Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.