Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri pernah menyusu kepada sang nenek saat menjadi istri ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Istri Pernah Menyusu Kepada Sang Nenek Saat Menjadi Istri Ayahnya

Pertanyaan

Saya (MAA) menikah dengan sepupu saya, yaitu putri paman saya (ARA) sejak tiga belas tahun lalu. Kami mempunyai seorang putri yang sekarang berusia dua belas tahun. Beberapa hari lalu saya baru tahu bahwa istri saya dahulu menyusu pada neneknya, Hadiyah, ibu dari ayahnya. Nenek istri saya tersebut adalah istri kedua kakek saya (Abdul Hadi) dan dia bukan ibu dari ayah saya. Saya tidak tahu bahwa air susu ibu juga milik ayah sebagaimana milik ibu. Sejak kami mengetahui hal itu kami berpisah dan menanti jawaban dari Anda. Ibu istri saya dan neneknya yang menyusuinya sekarang masih hidup. Mereka bersaksi bahwa istri saya menyusu kepada nenek saya ketika berusia beberapa hari hingga berusia satu tahun lebih beberapa bulan. Mereka tidak tahu sama sekali bahwa ayah mempunyai hubungan dengan susuan tersebut. Mereka juga bersaksi kepada Allah akan hal itu. Penyebab nenek saya menyusui istri saya adalah karena ketika itu ibunya sakit dan ayahnya sering membawanya kepada neneknya, Hadiyah, agar disusui lalu neneknya menyusuinya dalam jumlah yang banyak. Penyebab tersingkapnya masalah ini adalah ketika mendengar fatwa Syekh Nuh Salman, Mufti Kerajaan Yordania, di televisi. Mufti mengatakan atau menjelaskan bahwa pemilik air susu ibu adalah ayah. Jika seorang istri menyusui seorang bayi, maka bayi tersebut menjadi anak susuan bagi suaminya dan saudara bagi seluruh anak suami tersebut walaupun anak-anak itu dari istrinya yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa kakek saya, Abdul Hadi, adalah kakek istri saya. Dia menikah dengan Fatimah, ibu ayah saya. Ini adalah pernikahannya yang pertama. Kemudian ibu ayah saya meninggal. Setelah itu, kakek saya menikah dengan Hadiyah, nenek istri saya, Ikhlash.

Jawaban

Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram disyaratkan berlangsung ketika bayi berusia tidak lebih dari dua tahun dan susuan tersebut terjadi sebanyak lima kali atau lebih. Satu susuan adalah bayi mengulum puting susu seorang perempuan dan mengisap air susu ibu darinya. Jika dia melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang satunya, maka itu terhitung satu susuan. Demikian seterusnya hingga lima kali susuan.

Jika kurang dari lima susuan walaupun kurang satu kali saja, maka susuan tersebut tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan para mahram,

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

” Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Dan berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam hadits muttafaq `alaih,

يحرم مـن الرضاع ما يحرم من النسب

“Diharamkan karena susuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

Ada riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata,

كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات معلومات يحرمن، ثم نسخن بـ: (خمس معلومات يحرمن) فتوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم وهن فيما يقرأ من القرآن

“Di antara ayat yang diturunkan dalam Alquran adalah sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan lalu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan ayat-ayat tentang susuan itu masih dibaca sebagai bagian dari Alquran.”

Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha juga, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

لا تحرم المصة ولا المصتان

“Satu atau dua hisapan tidak membuat terjadinya hubungan mahram.” (HR. Muslim)

Jika terbukti bahwa istri Anda menyusu dari istri kakek Anda dari pihak ayah, maka dia menjadi bibi Anda dan Anda harus menceraikannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

Jika yang menyusui istri Anda bukan nenek Anda tetapi istri kedua dari kakek Anda, maka hukumnya sama. Apabila terjadi perselisihan dalam masalah ini, maka yang menjadi rujukan adalah pengadilan agama Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'