Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri pergi ke rumah ayahnya tanpa izin suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Pergi Ke Rumah Ayahnya Tanpa Izin Suaminya

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya jika seorang istri meninggalkan rumah suaminya untuk berkunjung ke rumah keluarganya yang tempatnya tidak jauh dari rumahnya tanpa memberitahu suaminya? Perlu diketahui bahwa kunjungan tersebut tidak terlalu mendesak, dan ketika suaminya sudah hampir pulang, dia kembali ke rumah seolah-olah dia tidak pergi ke mana-mana. Perlu diketahui juga bahwa jika dia mau meminta izin kepada suaminya, tentu suaminya tidak akan melarangnya. Hanya saja dia tidak melakukan hal itu. Apakah dia berdosa karena perbuatan tadi?

Jawaban

Jika suami mengizinkan Anda keluar rumah maka tidak masalah, dengan tetap menjaga pakaian dan tidak memamerkan kecantikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'