Seorang istri tidak melaksanakan hak-hak suaminya begitu juga suami tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanya, lantas suaminya ingin menceraikannya. Akan tetapi dia lebih memilih tetap menjadi istrinya dan bersama anak-anaknya dan sebagai gantinya dia merelakan semua hak-haknya untuk istri yang lain seperti bermalam, adil dan yang lainnya serta tidak akan menuntut sedikit pun dan keduanya telah sepakat. Apakah kesepakatan tersebut benar menurut al-Quran dan as-sunnah? Apakah suami berdosa jika merealisasikan kesepakatan tersebut?
Jika salah seorang istri merelakan hak-haknya dan sebagai gantinya dia tetap menjadi istrinya serta keduanya telah sepakat, maka hal itu diperbolehkan, karena Saudah radhiyallahu ‘anha meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar tetap menjadi istri beliau dan menghadiahkan giliran bermalamnya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabulkan permintaannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.