Saya memiliki seorang istri yang telah mempunyai 12 anak laki-laki dan perempuan. Sekarang saya sudah setahun tidak tidur dengannya karena dia tidak mau lagi. Dia mengatakan, "Saya sudah tidak membutuhkan hubungan intim lagi." Dia menjadikan Allah kemudian anak-anaknya sebagai saksi, bahwa dia sudah merelakan haknya itu.
Dia mengatakan hal itu di hadapan Sa`id, anak laki-lakinya yang paling besar, dan di hadapan anak perempuannya yang paling besar. Dia juga mengatakan bahwa saya terbebas dari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan biologisnya.
Pertanyaan saya adalah, apakah dengan istri merelakan haknya seperti itu saya terbebas dari kewajiban untuk memenuhi haknya? Karena khawatir melakukan dosa, saya kirimkan surat ini kepada Anda yang mulia dengan harapan mendapat jawaban dalam waktu dekat.
Jika permasalahannya memang seperti yang disebutkan penanya, maka tindakan istri merelakan haknya ini sah dan suaminya tidak berdosa karena hal tersebut, sebab hal yang direlakan istri adalah haknya, dan dia memiliki hak untuk merelakan haknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.