Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri menzihar suaminya

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Seorang Istri Menzihar Suaminya

Pertanyaan

Ibu saya sakit di rumah sakit bersalin sebelum mengalami keguguran. Pada malam Ramadhan ibu keluar dari rumah sakit dan terjadi pertengkaran antara dia dan ayah. Ibu lantas berkata: "Kamu tidak akan menjadi suami saya lagi karena jika kamu adalah suami, maka berarti saya adalah istri ayah saya." Ayah juga marah dan berkata kepada ibu: "Jika kamu adalah istri, berarti saya adalah suami ibu saya."

Jawaban

Jika memang perkaranya sebagaimana disebutkan oleh si penanya, maka perkataan yang diucapkan oleh sang ayah terhadap istrinya adalah zihar. Denda zihar adalah memerdekakan seorang budak. Jika tidak sanggup, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, dia harus memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah,

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا

“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(3) Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujaadilah: 3-4)

Perkataan yang Anda ucapkan adalah perkataan mungkar dan dusta. Anda harus bertobat dan beristigfar atas perbuatan tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

” Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya) padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.” (QS. Al-Mujaadilah: 2)

Allah menamakan perkataan tersebut sebagai perkataan mungkar dan dusta, dan perkataan tersebut adalah haram yang mengharuskan tobat dan istigfar. Adapun perkataan yang diucapkan istri tersebut tidak dianggap sebagai zihar, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ

“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya).” (QS. Al-Mujaadilah: 2)

Firman Allah di atas ditujukan kepada para suami. Istri yang mengucapkan perkataan tersebut harus membayar denda (melanggar) sumpah karena orang yang mengharamkan sesuatu yang halal wajib membayar denda (melanggar) sumpah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (1) قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

” Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang .(1) Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Tahriim: 1-2)

Istri harus bertobat atas perbuatannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'