Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri meninggal dunia sebelum mengambil jatah warisan dari mendiang suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Meninggal Dunia Sebelum Mengambil Jatah Warisan Dari Mendiang Suaminya

Pertanyaan

Almarhumah ibu saya meninggal dunia sebelum mengambil bagian warisnya dari harta peninggalan mendiang suaminya, almarhum ayah saya. Kami belum sempat membagi warta warisan tersebut karena seluruhya kami gunakan untuk penyelesaian pendirian sebuah gedung yang dibangun sebelum ayah saya meninggal dunia. Harta tersebut kami gunakan untuk melengkapi beberapa kekurangan yang masih perlu disempurnakan. Keputusan itu disepakati oleh ahli waris dan telah mendapatkan persetujuan dari hakim di daerah kami. Perlu saya sampaikan bahwa status gedung tersebut menjadi milik seluruh ahli waris.

Jawaban

Terlebih dahulu Anda wajib melunasi utang ibu Anda dari harta peninggalannya, jika ada. Demikian juga apabila ibu Anda telah berwasiat, maka harus ditunaikan dengan batas maksimum sepertiga dari harta peninggalannya. Setelah itu, harta peninggalannya yang tersisa dibagikan kepada para ahli warisnya, termasuk jatah warisan dari harta peninggalan suaminya yang belum diambil.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'