Tidak boleh seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali dengan seizinnya, baik untuk keperluan dengan orang tuanya maupun lainnya, karena itu bagian dari hak suami dan kewajiban istrinya, kecuali kalau ada alasan yang membolehkan yang sesuai syariat yang membuatnya terpaksa keluar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.