Seorang perempuan tidak terlarang belajar sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya tentang agama dan dunianya jika hal itu bisa dilakukannya, dengan tetap menjaga rasa malu, menutup auratnya, dan tidak iktilath (bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) meskipun sang suami semasa hidupnya melarang dan tidak mengizinkannya belajar karena tidak ada kekuasaan bagi suami atas istri setelah wafatnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.