Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang istri dilarang oleh suaminya belajar semasa masih hidup, lalu sang suami meninggal, apakah istri boleh belajar?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Istri Dilarang Oleh Suaminya Belajar Semasa Masih Hidup, Lalu Sang Suami Meninggal, Apakah Istri Boleh Belajar?

Pertanyaan

Seorang istri bertanya bahwa dia ingin belajar ketika suaminya masih hidup, tetapi suaminya tidak menyetujuinya. Setelah suaminya meninggal, dia berfikir untuk belajar, padahal sang suami semasa hidupnya tidak menyetujuinya. Apa hukumnya?

Jawaban

Seorang perempuan tidak terlarang belajar sesuatu yang bermanfaat untuk dirinya tentang agama dan dunianya jika hal itu bisa dilakukannya, dengan tetap menjaga rasa malu, menutup auratnya, dan tidak iktilath (bercampur dengan lawan jenis yang bukan mahramnya) meskipun sang suami semasa hidupnya melarang dan tidak mengizinkannya belajar karena tidak ada kekuasaan bagi suami atas istri setelah wafatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.