Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ibu tidak boleh melepas hak warisnya untuk diberikan kepada salah satu anaknya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seorang Ibu Tidak Boleh Melepas Hak Warisnya Untuk Diberikan Kepada Salah Satu Anaknya

Pertanyaan

Saya memiliki tiga orang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Saat ayah saya wafat, ibu saya mendapatkan bagian waris darinya. Namun dia memilih untuk memberikan haknya kepada salah seorang saudara laki-laki saya yang hidupnya amat sederhana. Beliau menugaskan saya untuk mengurus hal ini dan mencatatkan semua harta warisan tersebut atas nama saudara saya tanpa diketahui oleh saudara-saudara yang lain. Apakah saya berdosa? Perlu saya sampaikan bahwa seandainya saya memberitahu mereka, pasti mereka akan kecewa kepada saya mengingat bahwa ibu saya sudah berusia lanjut. Apa pendapat Anda?

Jawaban

Apabila harta tersebut adalah bagian waris ibu Anda dari peninggalan ayah, maka dia tidak boleh memberikannya kepada sebagian anak dan mengabaikan anak-anak yang lain. Dia harus bersikap adil kepada semua anak sehingga mereka sama-sama berbuat baik kepadanya. Ini berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma

أن أباه أتى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إني نحلت ابني هذا غلامًا كان لي، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أكل ولدك نحلته مثل هذا؟ فقال: لا، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فأرجعه

“Bahwa ayahnya (Basyir) datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan seorang budak kepada putraku ini.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!”

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

أفعلت هذا بولدك كلهم؟ قال: لا، قال: اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم

“Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu!”

Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,

أيسرك أن يكونوا لك في البر سواء؟ قال: بلى، قال: فلا إذًا

“Bukankah kamu ingin mereka semua sama rata dalam berbuat baik kepadamu?” Dia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu jangan lakukan.”

Ini jika dilakukan saat ibu Anda dalam kondisi sehat. Sekalipun setelah wafat, yaitu dengan cara wasiat, maka hal ini tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris lain yang sudah dewasa. Apabila ahli waris masih belum dewasa, mereka masih memiliki haknya sampai dewasa lalu menyetujui atau malah mengambil hak mereka. Ini berdasarkan riwayat Abu Umamah yang mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله قد أعطى كل ذي حق حقه، فلا وصية لوارث

“Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap bagian kepada orang yang berhak menerimanya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi, hadits ini hasan sahih. Diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Nasa`i

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'