Saya beristri dan memiliki seorang bayi lelaki. Dan Allah menakdirkan dia tertidur ketika menyusuinya lalu bayi itu meninggal. Kami mohon penjelasan tentang apa kafarat hal tersebut? Demikian pula dia memiliki anak perempuan berumur dua tahun. Istri keluar dari rumah untuk beberapa keperluan dan meninggalkan bayinya, lalu bayi itu jatuh di suatu bejana yang berisi air kemudian bayi tersebut meninggal. Apakah dia wajib membayar kafarat atau tuntutan apa yang diharuskan atasnya?
Istri Anda wajib membayar kafarat disebabkan oleh kematian bayi lelaki, karena dia adalah penyebabnya. Adapun kematian bayi perempuan, dia tidak diwajibkan membayar sesuatupun karena tidak terdapat adanya penyebab. Kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak mampu, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-berturut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.