Saya pernah memiliki bayi perempuan, dan saya tidak ingat persis berapa umurnya. Saat sedang digendong kakak perempuannya, sepertinya dia tidak melakukannya dengan benar. Ketika saya memeriksakannya, dokter mengatakan bahwa bayi saya itu telah tercekik. Sehari kemudian bayi itu meninggal dunia. Apakah kakaknya yang menggendongnya berdosa? Perlu diketahui bahwa umur kakaknya waktu itu sekitar delapan tahun. Apakah saya juga berdosa? Jika saya berdosa, bagaimana saya menghapusnya? Mohon beri kami penjelasan, dan semoga Allah memberikan Anda balasan yang lebih baik.
Kakak bayi itu tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya adiknya. Sebab, saat dia menggendong adiknya, dia masih kecil dan belum balig. Dengan begitu, dia belum dianggap sebagai mukalaf sehingga dia tidak dipersalahkan. Kedua orang tua bayi juga tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat atas meninggalnya sang bayi karena mereka tidak menjadi penyebab kematiannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.