Jika bayi itu menyusu kepadanya sebanyak lima kali atau lebih sebelum berusia dua tahun, maka dia tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari ibu susunya. Allah Ta’ala berfirman,
“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Sampai pada firman-Nya,
“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Selain itu, ada juga hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi,
“Penyusuan dapat menjadikan mahram sama seperti kelahiran.”
Juga hadits riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi, “Di antara ayat yang diturunkan dalam Alquran adalah tentang sepuluh kali susuan yang diketahui dapat menjadikan mahram. Lalu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia, perintah itu masih berlaku.”
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika seorang bayi mengulum payudara wanita dan mengisap susunya, lalu dia berhenti untuk bernafas atau pindah, maka itu dianggap satu kali susuan. Jika proses itu diulanginya lagi, maka dianggap sebagai penyusuan yang kedua kali, dan begitulah seterusnya.
Apabila penyusuan itu hanya terjadi kurang dari lima kali, atau diberikan pada anak yang berusia lebih dari dua tahun, atau ragu dengan jumlah penyusuan apakah sudah lima kali atau belum, maka ini tidak menetapkan status mahram dan boleh melakukan pernikahan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.