Apabila bayi disusui oleh seorang perempuan dengan standar susuan yang menjadikan mahram, maka dia dianggap sebagai anak susuannya dan saudara bagi seluruh anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, dan baik anak-anak yang lahir sebelum atau setelahnya. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)
Apabila seorang bayi disusui oleh salah satu dari dua istri yang dimiliki seorang pria dengan jumlah susuan yang dianggap dapat menjadikan mahram, maka bayi itu adalah saudara bagi seluruh anak pria tersebut, baik hanya dari salah satu istri atau kedua-duanya. Sebab, air susu ibu dinisbatkan kepada pria tersebut (muncul pasca-melahirkan anak dari suami – ed.). J
umlah susuan yang menyebabkan terjadinya hubungan mahram adalah sebanyak lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah jika seorang bayi mengulum puting untuk mengisap air susu, kemudian melepaskannya untuk bernafas atau berpindah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.