Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika usia bayi belum mencapai dua tahun dan berlangsung sebanyak lima kali atau lebih. Ketika bayi mengulum puting dan mengisap air susu dari ibu susunya, lalu bayi itu melepaskannya untuk bernafas atau berpindah ke puting yang sebelahnya maka itulah yang dinamakan satu kali susuan.
Begitu seterusnya sampai lima kali. Jika kurang satu susuan saja, maka itu tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang mahram,
“bu-ibumu yang menyusuimu dan saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Ini juga dijelaskan melalui sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
“Mahram karena susuan sama seperti mahram melalui nasab.”
Ada pula riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berkata,
“Di antara ayat yang diturunkan dalam Alquran adalah sepuluh kali susuan yang telah diketahui. Kemudian ayat itu dinasakh (dihapus) dengan lima susuan yang diketahui. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia dan ayat-ayat tentang susuan itu masih dibaca sebagai bagian dari Alquran.”
Apabila bayi itu menyusu langsung dari payudara bibinya sebanyak lima kali atau melalui wadah sebanyak lima tegukan, maka dia dianggap sebagai anak susuan dari bibinya dan saudara bagi seluruh putra-putri bibinya.
Jika kurang dari lima susuan, maka tidak dianggap sebagai anak susuannya. Apabila ragu tentang jumlah susuan tersebut, apakah lima kali atau kurang, maka hukum asal yang berlaku, yaitu tidak ada susuan dan dia bukan mahram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.