Pertama, orang yang mengatakan “Hus!” atau “Sst!” kepada anaknya dengan sengaja ketika shalat, maka shalatnya batal. Adapun jika dia mengucapkan hal itu karena lupa atau tidak tahu hukum syari’at, maka shalatnya tetap sah.
Kedua, sebaiknya anak perempuan yang usianya belum genap tujuh tahun tidak diajak ke masjid. Sebab, dia dapat mengganggu jamaah lain dan terbiasa untuk tidak merasa malu kepada kaum lelaki. Adapun jika anak perempuan tersebut sudah mencapai tujuh tahun atau lebih, maka haram mengajaknya untuk shalat bersama kaum lelaki dalam satu barisan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.