Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seorang ayah mengatakan “hus!” kepada anaknya ketika shalat, apakah shalatnya batal?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seorang Ayah Mengatakan “Hus!” Kepada Anaknya Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Batal?

Pertanyaan

Seorang ayah mengajak anaknya ke masjid. Lalu saat sedang shalat, dia mengatakan "Hus!" kepada anaknya. Apakah shalatnya batal? Seorang ayah mengajak anak perempuannya yang berusia lebih dari enam tahun ke masjid. Apakah ini boleh? Mohon beri penjelasan kepada kami. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama, orang yang mengatakan “Hus!” atau “Sst!” kepada anaknya dengan sengaja ketika shalat, maka shalatnya batal. Adapun jika dia mengucapkan hal itu karena lupa atau tidak tahu hukum syari’at, maka shalatnya tetap sah.

Kedua, sebaiknya anak perempuan yang usianya belum genap tujuh tahun tidak diajak ke masjid. Sebab, dia dapat mengganggu jamaah lain dan terbiasa untuk tidak merasa malu kepada kaum lelaki. Adapun jika anak perempuan tersebut sudah mencapai tujuh tahun atau lebih, maka haram mengajaknya untuk shalat bersama kaum lelaki dalam satu barisan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'