Tidak apa-apa jiika ayah Anda membayarkan zakat fitri Anda, anak-anak Anda dan istri Anda. Dan hal ini melepaskan Anda dari kewajiban zakat fitri. Akan lebih utama jika Anda membayar zakat fitri Anda dan orang yang berada di bawah tanggungan Anda dengan uang Anda sendiri karena Andalah yang dimaksud dengan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.