Pertanyaan di atas memberikan keterangan bahwa anak-anak tersebut masih belum balig dan berada di bawah perwalian ayah mereka. Melepas bagian mereka sama dengan menggunakannya. Padahal, penggunaan harta waris atas nama anak yang belum balig tergantung pada kemaslahatan dan keuntungan bagi mereka. Dalam masalah di atas, tidak ada keuntungan bagi ayah untuk melepas hak waris anak-anaknya.
Selain itu, sang ayah juga tidak dianggap berhak memiliki sesuatu pun dari hak waris anaknya. Sebab, ketika seorang ayah bertindak melepas suatu hak, maka seharusnya harta itu sudah dimilikinya. Sementara untuk bisa memiliki harta anaknya harus disyaratkan bahwa anaknya tidak membutuhkan. Pada kenyataannya, anak di bawah umur membutuhkan hartanya karena masih relatif berusia dini.
Tidak ada jaminan bahwa suatu saat akan ada orang yang akan merawat dan mendidiknya secara terus menerus. Dalam kitab Al-Muqni’ disebutkan, “Seorang ayah mempunyai hak untuk mengambil atau memiliki harta anak, baik yang dia butuhkan atau pun tidak, baik ketika anaknya masih di bawah umur atau sudah dewasa, dengan syarat bahwa anaknya tidak butuh kepada harta itu.
Namun dia diizinkan untuk melakukan suatu tindakan pada harta anaknya, baik dengan cara menjual, memerdekakan (budak), atau melepaskan utang yang tidak dia miliki. Jika itu dia lakukan, maka tindakannya dianggap tidak sah.”
Dengan demikian, ayah yang melepaskan bagian waris putra dan putrinya dari ibu mereka tidak dibenarkan, berdasarkan keterangan di atas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.