Seorang ayah boleh menikahkan putrinya dengan mahar seribu Riyal. Dia juga boleh mengambil sebagian mahar atau harta putrinya dengan bebas. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash-Shalatu wa as-Salam,
“Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu.”
Hanya saja, sebaiknya dia tidak mengambil mahar atau harta anaknya, kecuali seperlunya saja. Dia juga tidak menjadi fasik dengan mengambil seluruh mahar putrinya dan haknya untuk menjadi wali juga tidak gugur, berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.