Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

selama tiga tahun seorang suami berjimak dengan istrinya pada siang hari bulan ramadhan karena ketidaktahuannya tentang hukum

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Selama Tiga Tahun Seorang Suami Berjimak Dengan Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadhan Karena Ketidaktahuannya Tentang Hukum

Pertanyaan

Saya mengadukan masalah ini kepada Anda setelah mengadu kepada Allah Ta'ala, yaitu saya pernah melakukan jimak selama tiga tahun berturut-turut setiap hari pada bulan Ramadhan. Pada tahun pertama saya berpuasa namun melakukan jimak dengan istri selama 25 hari karena tidak mengetahui hukumnya. Pada bulan Ramadhan berukutnya, saya melakukan jimak dengan istri selama 25 hari juga. Kemudian pada bulan Ramadhan setelahnya, saya melakukan jimak lagi dengan istri selama 5 hari, namun saya tetap menahan makan dan minum karena tidak mengetahui bahwa jimak dapat membatalkan puasa. Mohon saya diberi penjelasan dalam masalah ini, karena jimak tersebut terjadi pada siang hari di bulan Ramadhan.

Jawaban

Pertama, Anda wajib bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla dan memohon ampunan atas perbuatan yang telah Anda lakukan. Demikian juga istri Anda.

Kedua, Anda wajib menunaikan kafarat untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan karena jimak yaitu, memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, Anda wajib memberi makan 60 orang miskin setiap hari puasanya yang batal karena berjimak. Setiap satu orang miskin setengah sha’ dari makanan penduduk setempat, kurang lebih 1,5 kg.

Ketiga, Anda wajib menqada puasa sebanyak hari-hari yang Anda tinggalkan karena jimak. Jika Anda belum mengqada puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka di samping mengqada puasa, Anda diwajibkan juga memberi makan 60 orang miskin, yaitu setengah sha’ dari jenis makanan penduduk setempat, kurang lebih 1,5 kg.

Keempat, istri Anda juga diwajibkan seperti Anda, yaitu bertaubat, menunaikan kafarat dan mengqada puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.