Pertama, Anda wajib bertaubat kepada Allah `Azza wa Jalla dan memohon ampunan atas perbuatan yang telah Anda lakukan. Demikian juga istri Anda.
Kedua, Anda wajib menunaikan kafarat untuk setiap hari puasa yang Anda tinggalkan karena jimak yaitu, memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak mampu, maka Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, Anda wajib memberi makan 60 orang miskin setiap hari puasanya yang batal karena berjimak. Setiap satu orang miskin setengah sha’ dari makanan penduduk setempat, kurang lebih 1,5 kg.
Ketiga, Anda wajib menqada puasa sebanyak hari-hari yang Anda tinggalkan karena jimak. Jika Anda belum mengqada puasa hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka di samping mengqada puasa, Anda diwajibkan juga memberi makan 60 orang miskin, yaitu setengah sha’ dari jenis makanan penduduk setempat, kurang lebih 1,5 kg.
Keempat, istri Anda juga diwajibkan seperti Anda, yaitu bertaubat, menunaikan kafarat dan mengqada puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.