Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebuah tempat di sekolah tidak mampu menampung para pelajar untuk menunaikan shalat, apakah mereka boleh dibagi ke dalam dua kelompok?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sebuah Tempat Di Sekolah Tidak Mampu Menampung Para Pelajar Untuk Menunaikan Shalat, Apakah Mereka Boleh Dibagi Ke Dalam Dua Kelompok?

Pertanyaan

Kami adalah pelajar di salah satu sekolah. Di sekolah kami, ada satu ruangan sebagai tempat shalat. Itu merupakan tempat yang paling besar di sekolah, tetapi tidak cukup untuk menampung semua pelajar yang ingin menunaikan shalat. Apakah kami boleh membagi pelajar ke dalam dua kelompok; satu kelompok di tempat itu dan satu kelompok lagi di lantai dua, misalnya? Jika boleh, apakah mereka shalat dengan imam yang berbeda atau harus dengan imam yang sama, terutama dengan adanya pengeras suara? Mudah-mudahan Allah memberikan taufik-Nya kepada Anda. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Seluruh pelajar di semua lantai wajib menunaikan shalat dalam satu jemaah apabila mereka dapat mendengar suara imam melalui pengeras suara. Mereka tidak boleh dibagi ke dalam dua kelompok atau lebih karena memang hal itu tidak perlu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.