Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebidang tanah yang dibeli oleh pewaris dan ahli warisnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sebidang Tanah Yang Dibeli Oleh Pewaris Dan Ahli Warisnya

Pertanyaan

Orang tua saya membeli sebidang tanah sejak dua puluh tahun yang lalu dan tidak memiliki surat tanah dan tidak juga menawarkan ke kantor penjualan manapun. Orang tua saya meninggal dan urusan tanah itu diserahkan kepadaku lalu saya menemukan dokumen tentangnya dua tahun lalu. Saya telah menjual tanah tersebut seharga 45.000 dan saya ingin menzakatinya sebab para ahli waris telah menawarkan semua harta orang tua saya saat meninggal untuk dijual. Apakah zakatnya mulai dihitung saat keluarnya dokumen itu atau bagaimana cara saya berzakat?

Jawaban

Selama Anda tidak mengetahui niat orang tua tentang tanah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya selama masa hidupnya. Adapun setelah orang tua meninggal, maka tanah itu berpindah kepada ahli warisnya.

Selama barang itu telah dijual dengan harga yang tersebut di atas, maka semua wajib menzakati bagiannya dari hasil penjualan itu jika telah sampai haulnya satu tahun dan uang itu berada dalam kekuasaannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'