Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sebagian orang jika ingin bepergian tidak menemui istrinya, begitu juga ketika pulang

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Sebagian Orang Jika Ingin Bepergian Tidak Menemui Istrinya, Begitu Juga Ketika Pulang

Pertanyaan

Kebanyakan suami tidak menemui istrinya saat hendak pergi meninggalkan keluarga atau bepergian, juga ketiga tiba dari perjalanan. Akan tetapi, orang yang mengajukan pertanyaan di bawah ini selalu menemui dan mengucapkan perpisahan dengan istrinya sebelum bepergian, begitu juga setelah kembali dari melakukan perjalanan, sebagaimana lumrahnya yang dilakukan suami istri. Oleh karena itu, dia menanyakan apakah ada dosa dalam perbuatan tersebut, ataukah tidak?

Jawaban

Anda menyebutkan bahwa banyak suami yang tidak menemui dan melakukan perpisahan istrinya sebelum bepergian, begitu juga ketika sudah pulang. Tindakan ini tidak memiliki landasan dalam syariat. Membiasakan adat seperti itu, apalagi menganggapnya sebagai ajaran agama, adalah bid’ah yang harus ditinggalkan. Namun alangkah baiknya jika seseorang yang kembali dari bepergian lama tidak mengetuk pintu saat tiba di malam hari.

Dia juga sebaiknya tidak memasuki rumah secara tiba-tiba (mengagetkan istrinya) dan tanpa pemberitahuan. Ini dilakukan agar dia tidak mendapati sesuatu yang dia tidak suka dan membuatnya menghindar dari istrinya. Dia harus pelan-pelan agar istrinya mengetahui kedatangannya dan memiliki kesempatan bersiap-siap untuknya. Ini masuk dalam tindakan memperlakukan istri dengan baik, mengamalkan adab kehidupan rumah tangga, melanggengkan pernikahan, dan menjaga (ikatannya agar tetap kokoh).

Dengan demikian, sungguh tepat apabila Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang suami untuk mengetuk pintu rumahnya di malam hari. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا أطال أحدكم الغيبة فلا يطرق أهله ليلا

“Apabila salah seorang di antara kalian telah lama pergi, maka janganlah dia mendatangi istrinya pada waktu malam.”

Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا دخلت ليلا فلا تدخل على أهلك حتى تستحد المغيبة وتمتشط الشعثة

“Apabila kamu tiba di waktu malam (setelah melakukan perjalanan), maka janganlah kamu masuk ke rumah menemui istrimu, agar dia sempat mencukur bulu kemaluan yang tidak disukaimu dan menyisir rambutnya yang masih acak-acakan.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hikmah dibalik larangan bagi seorang suami yang datang dari bepergian jauh untuk memasuki rumah dengan mendadak, yaitu agar istrinya dapat bersiap-siap dan berhias untuknya. Dengan demikian, suami tidak mendapati hal yang membuatnya tidak suka dan menghindar dari istri.

Oleh karena itu, jika dia telah menentukan kepada keluarga kapan waktu kedatangannya dari perjalanan, maka dia boleh masuk kapan saja dia mau ketika tiba, karena tidak dianggap mendadak dan masuk tanpa pemberitahuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'