Shalat Jumat diwajibkan bagi setiap laki-laki merdeka yang beragama Islam, berdomisili di tempat kelahiran atau musafir yang sedang menetap sementara yang terlarang mengqashar shalat di kawasan, tempat shalat Jumat diselenggarakan.
Seorang muslim tidak boleh meninggalkan shalat Jumat tanpa ada penyebab syar’i yang menghalanginya untuk hadir, seperti melakuan perjalanan jauh, atau penyebab yang memaksa seperti sakit.
Oleh sebab itu, Anda harus berusaha untuk menunaikan kewajiban agung ini dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali ada halangan syar’i. Allah Subhanahu telah berfirman:
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”. (QS. Ath Thalaaq: 2-3)
Di samping itu, Anda juga harus menunaikan shalat lima waktu tepat pada waktunya. Anda tidak boleh menunda pelaksanaan shalat sampai waktunya habis, kecuali ada penyebab syar’i yang membolehkan penggabungan dua shalat dalam satu waktu, seperti melakukan perjalanan jauh dan sakit.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam