Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya menisbahkan keponakan saya kepada saya setelah kematian ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Menisbahkan Keponakan Saya Kepada Saya Setelah Kematian Ayahnya

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya berasal dari Afghanistan. Ipar (suami saudara perempuan kandung) saya terbunuh di Afghanistan dengan meninggalkan anak-anaknya yatim. Inilah yang membuat saya menisbahkan salah satu anaknya kepada diri saya sebagai anak saya agar bisa membawanya ke Kerajaan, satu hal yang membuat pamannya meminta agar anak tersebut dibawa kepadanya di Amerika. Tidak ada cara lain untuk menjaga pertumbuhan anak tersebut kecuali dengan mendatangkannya ke sini untuk tinggal bersama saya. Apakah benar apa yang saya lakukan itu, (yaitu) menisbahkannya kepada saya sebagai anak saya agar bisa membawanya ke sini atau tidak benar? Mohon penjelasan. Semoga Allah menganugerahkan ilmu kepada Anda.

Jawaban

Anda tidak boleh menisbahkan anak saudara ipar Anda kepada Anda karena itu kebohongan dan mengandung bercampurnya keturunan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'