Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya menggauli istri sebelum adzan subuh beberapa saat, dan saya terus melakukannya sampai mendengar adzan dari muadzin pertama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Menggauli Istri Sebelum Adzan Subuh Beberapa Saat, Dan Saya Terus Melakukannya Sampai Mendengar Adzan Dari Muadzin Pertama

Pertanyaan

Seorang teman yang datang meminta saya untuk menanyakan hal ini. Dia mengatakan, "Pada Ramadan lalu tahun 1418 H, saya menggauli istri beberapa saat sebelum adzan Subuh. Saya baru berhenti menggauli isteri saya ketika mendengar azan yang dikumandangkan oleh muadzin pertama. Maksudnya, saya masih menggauli isteri ketika mendengar azan dari masjid kampung sebelah. Dan adzan selanjutnya dari masjid yang lain, dan adzan ketiga dari masjid lainnya. Yang menjadi masalah, saya memilih adzan yang paling jelas. Untuk diketahui bahwa para muadzin mengumandangkan adzan tidak dalam satu waktu. Dalam kasus tersebut, bagaimana hukum syariat terhadap saya?

Jawaban

Barangsiapa berjimak sebelum Subuh di bulan Ramadan dan berlanjut hingga terbit fajar kedua Subuh padahal dia termasuk yang wajib berpuasa Ramadan maka dia harus mengqada puasa dan membayar kafarat. Yang tampak dari orang ini adalah ia meremehkan urusan puasa ini, di mana masih tetap berjimak meskipun telah mendengar azan dengan telah masuknya waktu fajar kedua.

Patokannya adalah masuknya waktu fajar kedua bukan siapa yang paling akhir mengumandangkan adzan. Seharusnya dia segera menghentikan perbuatannya setelah mendengar muazin pertama mengumandangkan adzan dengan masuknya waktu fajar kedua. Dikarenakan dia masih tetap berjimak meskipun sudah mendengar adzan maka dia harus membayar kafarat berjimak di siang Ramadan karena dia telah berjimak di bagian pertama hari bulan suci tersebut.

Dan kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak menemukannya atau tidak mampu maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, karena sakit atau berusia lanjut, maka dia wajib memberi makan 60 fakir miskin yang masing-masingnya setengah sha’. Kadar timbangannya adalah sekitar 1,5 kg kurma, beras, atau makanan pokok lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.