Barangsiapa berjimak sebelum Subuh di bulan Ramadan dan berlanjut hingga terbit fajar kedua Subuh padahal dia termasuk yang wajib berpuasa Ramadan maka dia harus mengqada puasa dan membayar kafarat. Yang tampak dari orang ini adalah ia meremehkan urusan puasa ini, di mana masih tetap berjimak meskipun telah mendengar azan dengan telah masuknya waktu fajar kedua.
Patokannya adalah masuknya waktu fajar kedua bukan siapa yang paling akhir mengumandangkan adzan. Seharusnya dia segera menghentikan perbuatannya setelah mendengar muazin pertama mengumandangkan adzan dengan masuknya waktu fajar kedua. Dikarenakan dia masih tetap berjimak meskipun sudah mendengar adzan maka dia harus membayar kafarat berjimak di siang Ramadan karena dia telah berjimak di bagian pertama hari bulan suci tersebut.
Dan kafaratnya adalah memerdekakan budak yang beriman. Jika tidak menemukannya atau tidak mampu maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, karena sakit atau berusia lanjut, maka dia wajib memberi makan 60 fakir miskin yang masing-masingnya setengah sha’. Kadar timbangannya adalah sekitar 1,5 kg kurma, beras, atau makanan pokok lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.