Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya menderita lumpuh separuh badan, apakah saya harus menunaikan ibadah haji?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Menderita Lumpuh Separuh Badan, Apakah Saya Harus Menunaikan Ibadah Haji?

Pertanyaan

Saya menderita lumpuh separuh badan karena terjatuh dari pohon kurma. Saya tidak dapat berjalan kecuali dengan memakai kursi roda. Saya tinggal di Kerajaan Arab Saudi di kota Riyadh. Pada tahun ini saya berniat untuk menunaikan haji, Insya Allah. Apakah saya wajib menunaikan haji dengan kondisi saya ini, dan apa hukumnya?

Jawaban

Jika Anda mampu menjalankan ibadah haji dengan diri sendiri, maka Anda wajib menunaikannya. Apabila Anda tidak mampu thawaf dan sa’i sendiri, maka Anda boleh diangkut dengan alat bantu (kursi roda dan sebagainya).

Anda juga boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar jamrah. Adapun jika Anda tidak mampu menunaikan haji dengan diri sendiri dan tidak ada harapan bahwa kelumpuhan itu sembuh di masa yang akan datang, maka Anda dapat mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan ibadah haji atas nama Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'