Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya mempunyai paman yang meninggal dunia sebelum memiliki anak, apakah saya boleh menunaikan haji atas namanya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Mempunyai Paman Yang Meninggal Dunia Sebelum Memiliki Anak, Apakah Saya Boleh Menunaikan Haji Atas Namanya?

Pertanyaan

Saya mempunyai paman yang meninggal dunia sebelum memiliki anak. Apakah boleh saya menunaikan haji dan umrah atas namanya? Sebagai catatan, dia telah pernah menunaikan ibadah haji dan umrah, tetapi saya ingin pahala amal ini sampai kepada dia karena saya mencintainya.

Jawaban

Jika Anda telah menunaikan haji untuk diri Anda sendiri, maka Anda boleh berhaji atas nama paman yang sudah meninggal dunia itu. Ini merupakan perbuatan baik Anda terhadap paman.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.