Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya ingin melaksanakan haji dan umrah, namun saya tidak mampu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Ingin Melaksanakan Haji Dan Umrah, Namun Saya Tidak Mampu

Pertanyaan

Saya ingin melaksanakan haji dan umrah, namun saya tidak mampu. Mohon petunjuk dan bantuannya jika memungkinkan.

Jawaban

Jika Anda tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah, maka Allah memaklumi dan Anda tidak berdosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Dalam firman-Nya tersebut Allah mengaitkan rukun haji dengan kemampuan. Oleh karena itu, orang yang belum mampu tidak diwajibkan haji atau umrah sampai dia memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

Anda tidak boleh meminta biaya untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah kepada orang lain. Mintalah kepada Allah Ta’ala agar Dia memberikan rezeki yang cukup kepada Anda dan memudahkan jalan ke Baitul Haram.

Apabila Allah memberikan rezeki yang cukup dan Anda mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah, maka Anda wajib melaksanakan keduanya. Namun jika tidak, maka Anda tidak wajib melaksanakan keduanya. Dalam hal ini Anda dimaklumi. Alhamdulillah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'