Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya berihram dengan niat haji qiran, tetapi saya tidak mengetahui bahwa maksud qiran adalah penggabungan haji dengan umrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Berihram Dengan Niat Haji Qiran, Tetapi Saya Tidak Mengetahui Bahwa Maksud Qiran Adalah Penggabungan Haji Dengan Umrah

Pertanyaan

Saya pernah menunaikan ibadah haji. Ketika sampai di mikat, saya berniat haji Qiran tanpa mengetahui bahwa haji Qiran adalah menggabungkan ibadah haji dengan umrah. Saat itu saya hanya mengatakan haji Qiran itu seperti ini. Apakah haji saya tersebut sah? Ketika membaca panduan haji, saya sama sekali tidak menyadari poin ini.

Jawaban

Umrah orang yang melaksanakan haji Qiran itu sudah tercakup dalam pelaksanaan ibadah hajinya. Oleh sebab itu, dia cukup melaksanakan tawaf dan sa’i satu kali saja, ditambah dengan menyembelih fidiah. Jika Anda sudah melakukan seperti ini, maka haji Qiran Anda itu sudah sah. Haji Qiran itu bukan berarti memisahkan pelaksanaan umrah dengan haji, seperti yang ditangkap dari pertanyaan Anda. Jika saat itu Anda tidak berniat haji dan umrah secara bersamaan, tetapi hanya berniat haji saja, maka Anda wajib menunaikan ibadah umrah kapan pun Allah memudahkan Anda untuk melakukannya. Itupun jika Anda belum pernah melakukan umrah sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.