Barangsiapa berniat haji atau umrah, maka dia berihram dari mikat yang dia lewati. Mengingat Anda akan mendatangi Mekah dari Khabar, maka Anda berihram dari mikat as-Sail bila Anda melewatinya, baik perjalanan darat ataupun udara.
Adapun memakai pakaian ihram itu pada saat berihram haji atau umrah atau sebelumnya karena landasannya adalah niat ihram berhaji atau umrah atau keduanya. Mengenakan pakaian ihram tidak tergolong berihram jika tidak disertai niat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.