Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

saya berdomisili di kota khabar dari mana saya berihram?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Saya Berdomisili Di Kota Khabar Dari Mana Saya Berihram?

Pertanyaan

Saya berdomisili di kota Khabar dan saya berniat menunaikan umrah dengan izin Allah. Dari tempat mana saya berihram dan memakai pakaian ihram?

Jawaban

Barangsiapa berniat haji atau umrah, maka dia berihram dari mikat yang dia lewati. Mengingat Anda akan mendatangi Mekah dari Khabar, maka Anda berihram dari mikat as-Sail bila Anda melewatinya, baik perjalanan darat ataupun udara.

Adapun memakai pakaian ihram itu pada saat berihram haji atau umrah atau sebelumnya karena landasannya adalah niat ihram berhaji atau umrah atau keduanya. Mengenakan pakaian ihram tidak tergolong berihram jika tidak disertai niat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'