Saudara-saudara perempuan saya menolak untuk mengambil bagian waris mereka dari tanah ayah kami seraya berkata, "Kami merelakan bagian kami untuk kamu dengan tulus dan senang hati."
Namun saya takut berdosa meskipun mereka telah menentukan sikap. Apa yang harus saya lakukan sementara mereka memutuskan untuk tidak mengambil hak mereka berupa tanah atau uang senilai tanah tersebut?
Jika keputusan untuk tidak mengambil hak mereka itu didasarkan pada keridaan dan ketulusan hati, maka Anda tidak berdosa. Harta itu menjadi hak orang yang mereka beri. Namun jika tidak demikian, maka keputusan itu tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.