Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan dari pernikahan Hamad bin Ali dengan gadis pertama, dan perbuatan ini tidak berpengaruh terhadap mahar, maka pernikahan antara anak Muhammad bin Jibrin Fadhl dengan anak perempuan yang dilamarnya dari Jabir bin Ali adalah boleh. Jika sebelumnya ada kesepakatan dengan menjadikan gadis kedua sebagai ganti dari gadis pertama atau perbuatan ini berpengaruh terhadap mahar maka tidak diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.