Jika wanita ini sudah sangat tua hingga berpengaruh pada kesadaran dan akalnya, dan dia shalat secara sempurna dalam keadaan duduk karena tidak mampu untuk berdiri, maka sebenarnya tidak ada yang kurang darinya kecuali bahwa dia shalat dengan bersuci tidak sebagaimana mestinya kadang tayamum dan kadang wudu.
Karena itu, orang yang merawatnya hendaknya membimbingnya bagaimana bersuci yang benar dan membantunya untuk melakukan hal itu. Jika dia mampu untuk berwudu namun bertayamum padahal dalam kondisi sadar, maka dia wajib mengulang shalat yang dia lakukan dengan bertayamum.
Namun jika dia bertayamum karena tidak mampu untuk berwudu, maka shalatnya sah. Adapun jika dia telah kehilangan kesadaran diri dan tidak ingat dengan apa yang dia lakukan, maka dia tidak dibebani lagi dengan kewajiban shalat, baik melaksanakan atau mengqadhanya karena terlewatkan saat dia kehilangan kesadaran diri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.