Shalat ‘Uns’ sebagaimana yang telah disebutkan termasuk shalat yang diada-adakan dan bidah yang tidak boleh dilakukan karena ibadah dasarnya adalah mengikuti nash (Al-Qur’an dan sunnah). Oleh karena itu tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan ibadah yang disyariatkan. Ada hadis dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,
“Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.