Orang yang masuk ke dalam masjid, kapan pun, disunahkan untuk melaksanakan shalat sunah tahiyyah masjid karena sesuai dengan makna umum dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
” Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.”
Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Jika seseorang sedang duduk dalam masjid sebelum masuk waktu shalat Magrib lalu azan Magrib pun dikumandangkan, maka ia disunahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat karena berdasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib.” Kemudian ia bersabda untuk yang ketiga kalinya, “Bagi orang yang menginginkannya.” (Hadis riwayat Bukhari, Abu Dawud, dan Baihaqi dalam (Sunan)nya)
Di samping itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Di antara setiap dua azan (adzan dan ikamah) ada shalat, di antara setiap dua azan ada shalat.” Kemudian ia bersabda kali ketiga, “Bagi orang yang mau.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim.)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.