Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salat tahiyyah (masuk) masjid sesudah adzan magrib dan sebelum shalat magrib

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Salat Tahiyyah (masuk) Masjid Sesudah Adzan Magrib Dan sebelum Shalat Magrib

Pertanyaan

Apa hukum shalat sunah tahiyyah (masuk) masjid sesudah adzan Magrib dan sebelum shalat Magrib? Para syaikh di tempat kami melarang dan mencela orang yang melakukannya, dengan menyatakan bahwa dalam mazhab Maliki tidak ada shalat sunah sesudah shalat Asar dan sebelum shalat Magrib.

Jawaban

Orang yang masuk ke dalam masjid, kapan pun, disunahkan untuk melaksanakan shalat sunah tahiyyah masjid karena sesuai dengan makna umum dari sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

” Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk hingga shalat dua rakaat.”

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Jika seseorang sedang duduk dalam masjid sebelum masuk waktu shalat Magrib lalu azan Magrib pun dikumandangkan, maka ia disunahkan untuk melaksanakan shalat dua rakaat karena berdasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

صلوا قبل المغرب صلوا قبل المغرب..، ثم قال في الثالثة: لمن شاء

“Shalatlah sebelum Maghrib, shalatlah sebelum Maghrib.” Kemudian ia bersabda untuk yang ketiga kalinya, “Bagi orang yang menginginkannya.” (Hadis riwayat Bukhari, Abu Dawud, dan Baihaqi dalam (Sunan)nya)

Di samping itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

بين كل أذانين صلاة بين كل أذانين صلاة، ثم قال في الثالثة: لمن شاء

“Di antara setiap dua azan (adzan dan ikamah) ada shalat, di antara setiap dua azan ada shalat.” Kemudian ia bersabda kali ketiga, “Bagi orang yang mau.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'