Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat tahiyyah masjid dan shalat rawatib subuh

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Tahiyyah Masjid Dan Shalat Rawatib Subuh

Pertanyaan

Saya masuk masjid setelah adzan Subuh dan waktu yang tersisa tidak memungkinkan saya untuk salat tahiyyah masjid. Apakah sebaiknya saya menunggu iqamah dengan tetap berdiri, atau langsung menunaikan salat sunnah tahiyyah masjid, kemudian menyusul salat jamaah? Jika waktu yang tersedia hanya cukup untuk menunaikan salat tahiyyah atau sunnah Subuh, maka manakah dari kedua salat tersebut yang harus didahulukan?

Jawaban

Jika kondisinya sebagaimana yang telah kamu sebutkan, maka sebaiknya kamu shalat sunnah Subuh dan kamu tidak perlu lagi shalat tahiyyah masjid meskipun waktunya mencukupi.

Jika iqamah shalat Subuh telah dikumandangkan sebelum shalat sunnah Subuh selesai, maka hendaknya kamu menyudahi shalat sunnah tersebut dan langsung ikut shalat Subuh berjamaah dengan imam. Kemudian shalatlah sunnah setelah shalat Subuh atau setelah terbitnya matahari, dan hal itu lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'