Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat sunah rawatib

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Sunah Rawatib

Pertanyaan

Saya pernah pergi ke masjid untuk mengerjakan shalat Zuhur. Saat saya masuk masjid, shalat jemaah sudah dikerjakan. Apakah saya sebaiknya mengerjakan shalat sunah rawatib terlebih dahulu atau langsung mengumandangkan ikamah lalu shalat fardhu (wajib) kemudian mengerjakan shalat sunah rawatib? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda.

Jawaban

Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat rakaat dengan dua salam. Hal itu berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu ‘Anha yang diriwayatkan dalam Sahih Bukhari:

“Kemudian jika ada seseorang yang datang dan dia sudah ketinggalan shalat berjemaah, maka kerjakanlah shalat jemaah bersamanya. Namun, jika tidak ada orang lain, maka shalatlah sendiri.”

Ikamah adalah sunah. Untuk itu, jika Anda hendak mengerjakan shalat, baik sendiri maupun dengan orang lain (berjemaah), maka kumandangkanlah ikamah. Setelah itu, jika Anda sudah selesai mengerjakan shalat Zuhur, Anda bisa mengerjakan shalat rawatib bakdiyah dua rakaat.

Jika Anda bisa shalat empat rakaat, maka hal itu akan lebih baik lagi. Namun, jika Anda masuk masjid dan Anda mendapati ada jamaah lain yang sedang mengerjakan shalat, maka ikutlah shalat bersama mereka lalu kerjakan shalat sunah qabliyah dan bakdiyah setelahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Sunah Rawatib