Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat penderita sakit yang tidak bisa mengontrol kencing

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Penderita Sakit Yang Tidak Bisa Mengontrol Kencing

Pertanyaan

Bibiku menderita penyakit kanker rahim dan tidak dapat mengontrol kencing -semoga Allah memuliakan Anda. Dia seorang perempuan yang sudah tua dan buta. Jika masuk waktu salat Zuhur, dia beranjak mandi, lalu duduk dan melakukan salat Zuhur dan Asar dengan jamak, karena air kencing akan keluar jika bergerak. Begitu juga pada saat salat Magrib dan Isya. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada kami ini dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tadi, hendaklah dia shalat sesuai kondisinya. Tidak ada salahnya dia menjamak shalat Zuhur dan Asar dalam salah satu waktu keduanya, demikian juga shalat Magrib dan Isya, sesuai keumuman dalil-dalil kemudahan syariat, dengan catatan dia berwudu untuk shalat Zuhur dan Asar setelah masuk waktunya. Begitu pula untuk shalat Magrib dan Isya, dia berwudu setelah masuk waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'