Jika realitanya seperti yang Anda sebutkan tadi, hendaklah dia shalat sesuai kondisinya. Tidak ada salahnya dia menjamak shalat Zuhur dan Asar dalam salah satu waktu keduanya, demikian juga shalat Magrib dan Isya, sesuai keumuman dalil-dalil kemudahan syariat, dengan catatan dia berwudu untuk shalat Zuhur dan Asar setelah masuk waktunya. Begitu pula untuk shalat Magrib dan Isya, dia berwudu setelah masuk waktunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.