Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah Ta`ala berfirman,
” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)
Tentunya ini jika Anda kerjakan dengan bertayamum (karena tidak bisa berwudu). Namun jika Anda tidak bertayamum, maka Anda wajib mengulang shalat Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.