Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang yang tidak bisa duduk

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Yang Tidak Bisa Duduk

Pertanyaan

Sekitar empat tahun yang lalu, saya tertimpa musibah yang memaksa saya harus terbaring selama 3 bulan, dan sekitar 2 bulan tidak bisa duduk, karena itu saya salat dengan posisi terbaring tanpa berwudu. Apakah hal ini dibolehkan?

Jawaban

Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka Anda tidak berdosa dan shalat Anda telah menggugurkan kewajiban dan berpahala. Allah Ta`ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Tentunya ini jika Anda kerjakan dengan bertayamum (karena tidak bisa berwudu). Namun jika Anda tidak bertayamum, maka Anda wajib mengulang shalat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'