Saat ia masih berakal, maka hukumnya sama dengan seluruh orang-orang mukallaf yang berakal pada umumnya dalam hal hisab (hitungan amal), pahala, dan siksa.
Akan tetapi saat ia gila, maka dihukumi seperti orang-orang gila pada umumnya; ia tidak dikenakan kewajiban hukum syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.