Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

shalat orang bisu

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Shalat Orang Bisu

Pertanyaan

Ada orang bisu yang tidak bisa membaca dan tidak mampu menghafal al-Fatihah atau sedikit pun ayat Al-Quran. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa membaca al-Fatihah hukumnya wajib ketika salat sementara dia sulit untuk mempelajarinya. Apa yang bisa dia lakukan?

Jawaban

Wajib baginya melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Jika dia mampu melafalkan al-Fatihah, maka dia wajib membacanya meskipun dari mushaf atau kertas tertulis. Namun, jika dia tidak mampu, maka dia cukup membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir sebagai ganti dari al-Fatihah.

Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Shalat Orang Bisu