Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal itu berdasarkan hadis mutawatir dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam tentang pelarangan menjadikan kuburan sebagai mesjid, kecuali shalat jenazah yang boleh dilakukan di kuburan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.