Jika seorang anak sudah berumur tujuh tahun, maka hendaknya walinya memerintahkan untuk menunaikan shalat agar dia terbiasa.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Perintahlah anak-anak kalian untuk menunaikan shalat saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang mereka masing-masing.”
Dari hadits ini dapat diketahui bahwa maksudnya adalah saat genap tujuh tahun, bukan ketika masuk tahun ke tujuh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.