Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

salam hukumnya wajib

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Salam Hukumnya Wajib

Pertanyaan

Apa hukumnya mengucapkan salam ketika (mengakhiri) salat dengan lafaz "Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh" atau "Assalamu ’Alaikum" sekali saja?

Jawaban

Pertama, mengucapkan salam hukumnya fardhu (wajib). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

وتحليلها التسليم

“Dan tahlilnya (saat dihalalkannya berbuat sesuatu setelah shalat) adalah mengucapkan salam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

At-Tirmidzi berkomentar bahwa hadits ini paling shahih dan paling hasan dalam masalah ini. Hal ini juga berdasarkan hadits yang panjang dari Aisyah radhiyallahu `anha yang menyebutkan,

وكان يختم الصلاة بالتسليم

“Nabi mengakhiri shalat dengan mengucapkan salam.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Kedua, mengucapkan salam (sambil menoleh) ke kanan dan ke kiri adalah sesuai dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam setiap shalat. Lima perawi (Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah) -yang dianggap sebagai hadits shahih oleh at-Tirmidzi- meriwayatkan dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يسلم عن يمينه ويساره السلام عليكم ورحمة الله السلام عليكم ورحمة الله حتى يرى بياض خده

” Bahwasanya Nabi Shallallhu `Alaihi wa Sallam mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri: “Assalamu`alaikum wa Rahmatullah, Assalamu`alaikum wa Rahmatullah” sehingga pipi beliau terlihat putih.”

Amir bin Sa`d meriwayatkan dari ayahnya yang berkata

كنت أرى النبي صلى الله عليه وسلم يسلم عن يمينه وعن يساره حتى يرى بياض خده

“”Aku melihat Nabi Shallallahu `Alahi wa Sallam mengucapkan salam (sambil menoleh) ke kanan dan ke kiri sehingga pipi beliau yang putih terlihat.”
(HR. Ahmad, Muslim, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dua hadits di atas dan hadits lain yang semakna menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan salam dua kali adalah diperintahkan (wajib). Asy-Syaukani berkata bahwa pendapat inilah yang benar berdasarkan beberapa hadits shahih dan hasan yang menyebutkan bahwa mengucapkan salam adalah dua kali dan ada tambahan lafadnya.

Berbeda dengan beberapa hadits yang menyebutkan bahwa mengucapkan salam hanya sekali, di samping jumlah haditsnya yang sedikit juga karena dhaif, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Walaupun derajat hadits ini shahih tetap tidak bisa dijadikan dalil karena bertentangan dengan hadits yang menyebutkan dua kali salam.

Ketiga, sifat salam (yang benar) ialah dengan mengucapkan “Assalamu`alaikum wa Rahmatullah” berdasarkan hadits di atas. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya dari Jabir bin Samrah radhiyallahu `anhu yang berkata,

كنا إذا صلينا مع النبي صلى الله عليه وسلم قلنا: السلام عليكم ورحمة الله، السلام عليكم ورحمة الله، وأشار بيده إلى الجانبين

“Dulu apabila kami shalat bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kami mengucapkan: “Assalaamu `alai-kum wa rahmatu-llaah, assalaamu`alai-kum wa rahmatu-llaah, dan beliau memberikan isyarat dengan tangannya ke dua sisi.”

Abu Dawud juga meriwayatkan dalam kitab “Sunan Abu Dawud” dari Wa’il bin Hajar radhiyallahu `anhu yang berkata

صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم فكان يسلم عن يمينه “السلام عليكم ورحمة الله وبركاته”، وعن يساره “السلام عليكم ورحمة الله

“Aku shalat bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau mengucapkan salam (sambil menoleh) ke kanan: ‘Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh’, dan ke kiri: ‘Assalamu`alaikum wa Rahmatullah”

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata dalam kitab “Bulughul Maram” bahwa sanadnya sahih. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terkadang mengucapkan salam seperti dalam hadits di atas, tetapi kebanyakan hanya mengucapkan “Assalamu`alaikum Warahmatullah” untuk mengkompromikan dari beberapa hadits yang menyebutkan hal ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Salam Hukumnya Wajib