Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
salah seorang kerabat mayit duduk di samping kuburannya ketika orang-orang yang mengantarkannya telah pulang
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apa hukum salah seorang kerabat mayit duduk sejenak tidak lebih dari setengah jam di samping kuburannya setelah orang-orang yang mengantarkannya pulang?
Jawaban
Salah seorang kerabat mayit duduk selama setengah jam di samping kuburannya setelah selesai penguburan termasuk bid’ah yang tidak boleh dilakukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.