Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup, walaupun telah berlangsung ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Akad tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”
Di samping itu juga, karena sekadar kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya dalam akad nikah, tanpa adanya dua saksi yang adil, akan dapat mengakibatkan perzinaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.