Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sakit yang menggugurkan puasa

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Sakit Yang Menggugurkan Puasa

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita yang menderita penyakit sejak 15 tahun lalu. Penyakit ini terus bersarang dalam diri saya sampai saat ini, yaitu tahun 1402 H. Pada tahun 1401 H yang lalu, penyakit ini bertambah parah hingga saya masuk rumah sakit dan mendapat perawatan selama tiga bulan di rumah sakit. Lalu saya keluar dari rumah sakit dan dokter memberikan resep pengobatan selama satu tahun yang saya jalani. Penyakit saya adalah radang paru-paru disertai pendarahan dari mulut. Bulan Ramadhan tahun lalu, saya berpuasa selama delapan hari. Selama delapan hari itu saya mengalami pendarahan dengan keluarnya dahak bercampur darah dari mulut saya ketika saya tidak mengonsumsi obat-obatan. Dokter meminta saya untuk tidak meninggalkan obat-obatan. Namun, bulan Ramadhan tahun ini sudah dekat dan saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan tahun lalu. Jika saya berpuasa, maka pendarahan akan kembali terjadi lantaran saya berhenti mengonsumsi obat. Saya harus melanjutkan pengobatan setiap hari dan dahak berdarah terkadang keluar, dan sesekali dahak keluar tanpa disertai darah. Saya memohon Anda mempertimbangkan keadaan saya dan memberitahukan akan status puasa saya tahun lalu. Apa yang harus saya lakukan untuk menggantinya? Apakah puasa saya di hari-hari itu sah atau tidak? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Jika kondisi penyakit Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan, maka Anda mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sampai Anda sembuh dan mampu berpuasa. Hari-hari yang telah Anda jalani dengan berpuasa di bulan Ramadhan yang lalu hukumnya sah dan tidak perlu di-qadha. Namun, hari-hari ketika

Anda tidak berpuasa karena sakit itu wajib di-qadha. Adapun hari-hari di mana Anda tidak berpuasa karena penyakit Anda, maka hendaklah Anda meng-qadha-nya setelah Anda sembuh dan sanggup untuk berpuasa.

Jika Anda tetap tidak sanggup berpuasa karena sakit yang tidak kunjung sembuh, maka hendaklah Anda menggantinya dengan memberi makan seorang miskin untuk satu hari yang Anda tinggalkan.

Untuk satu hari dibayarkan sebesar setengah sha’ dari makanan pokok penduduk negeri setempat, kurang lebih satu setengah kilogram, dan Anda tidak perlu lagi meng-qadha puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'