Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

rukyah hilal ramadhan dan cara menetapkannya

3 tahun yang lalu
baca 3 menit
Rukyah Hilal Ramadhan Dan Cara Menetapkannya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Bagaimana cara rukyatulhilal (melihat hilal/bulan) Ramadhan di Kerajaan Arab Saudi? Juga mohon disertai penjelasan tentang cara rukyat dan konsekuensi dari pengumuman rukyat. Dan siapakah pihak yang mengumumkannya? Pertanyaan 2: Apakah radio diakui sebagai salah satu sarana yang diperbolehkan agama untuk mengumumkan awal puasa berdasarkan rukyat? Apakah penyiar yang mengumumkannya harus memenuhi syarat-syarat sebagai saksi penetapan rukyat, agar informasi yang disampaikannya dapat dijadikan landasan dimulainya puasa? Pertanyaan 3: Apakah telepon dan telegraf termasuk sarana informasi yang diakui Islam dan dapat dijadikan pedoman, meskipun lawan bicara atau pengirim pesan tidak diketahui?

Jawaban

Begitu pentingnya mengetahui awal bulan Sya`ban bagi bulan Ramadhan, maka setiap tahun, pada bulan Rajab, Departemen Kehakiman menyebarkan edaran kepada seluruh pengadilan agar para hakim menekankan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan rukyat awal bulan Sya`ban.

Kemudian di akhir bulan Sya`ban, Badan Pengadilan Tertinggi di Departemen Kehakiman berkumpul untuk mengetahui berbagai kesaksian tentang rukyat awal bulan Sya`ban yang datang kepada para hakim. Setelah melakukan pengkajian, Badan Pengadilan Tertinggi mengeluarkan keputusan tentang penetapan awal bulan Sya`ban dengan standar yang diakui syariat.

Berdasarkan hal tersebut, maka ditentukanlah hari untuk melakukan rukyatulhilal awal bulan Ramadhan, yaitu malam ketiga puluh dari bulan Sya`ban. Hal ini disampaikan kepada seluruh hakim. Pada malam ketiga puluh bulan Sya`ban, para hakim telah siap untuk menerima saksi yang telah melihat hilal awal bulan Ramadhan.

Setelah mengkaji kesaksian, membuktikan integritas pribadi, dan berdiskusi dengan saksi tersebut tentang cara, lokasi pengamatan, jarak waktu antara terlihatnya hilal dengan tenggelamnya matahari, dan berbagai pertanyaan lainnya untuk memastikan apakah dia benar-benar melihat hilal atau tidak, maka para hakim mengirimkan telegram kepada Departemen Kehakiman tentang adanya kesaksian terlihatnya hilal Ramadhan.

Pada malam yang sama, Badan Pengadilan Tertinggi mengadakan pertemuan di kantor Departemen Kehakiman untuk mengetahui masukan dari para hakim tentang rukyat tersebut. Jika Badan Pengadilan Tertinggi menetapkan bahwa hilal Ramadhan telah muncul, maka ini dianggap sebagai keputusan masuknya awal bulan Ramadhan.

Dan, setelah keputusan tersebut dianggap sah oleh pihak kerajaan, maka selanjutnya didedarkan kepada hakim dan disampaikan kepada penduduk melalui radio, koran, dan televisi. Penetapan rukyatulhilal awal bulan Ramadhan ini cukup berlandaskan kesaksian satu orang muslim yang saleh.

Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu `anhu. Dia berkata,

تراءى الناس الهلال فأخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم أني رأيته فصام وأمر الناس بصيامه

“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal. Kemudian, aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa aku telah melihatnya. Maka, beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan ad-Daruquthni)

Adapun informasi dari radio atau telegraf tentang kemunculan hilal, baik di awal atau di akhir bulan, maka mengingat dua media tersebut adalah milik pemerintah, maka tidak mungkin ada yang berani membuat-buat atau mengubah informasi mengenai hal ini.

Apalagi sejak digunakan sebagai sarana informasi umum, para pegawai yang bertanggung jawab terhadap kedua media ini sudah terbiasa berhati-hati dalam menyampaikan berita.

Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk menerima informasi tentang rukyatulhilal dari dua media ini, meskipun karakter dan integritas penyampainya tidak diketahui.

Adapun jika diterima melalui telepon, maka perlu memastikan siapa penyampai informasinya, baik dari sisi integritas maupun kehati-hatiannya dalam menyebarkan berita. Sebab, telepon tidak seperti radio atau nirkabel. Ia digunakan oleh semua orang secara umum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'