Ruku sebelum sampai pada shaf lalu berjalan menuju shaf termasuk bertentangan dengan As-Sunnah dan dilarang. Imam al-Bukhari meriwayatkan di dalam Sahihnya, kitab “Adzan”, bab “Idza raka’a duna ash-shaf (ruku sebelum sampai pada saf).”
“Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendapati Nabi saat sedang ruku lantas dia ruku bersamanya sebelum sampai pada shaf. Kemudian dia menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda, “Semoga Allah menambah semangatmu dalam kebaikan dan janganlah engkau ulangi lagi.”
Hadis ini menunjukan larangan bagi orang yang melakukan hal tersebut, yaitu dalam sabda beliau: “Dan jangan engkau ulangi lagi”.
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya “Fathul Baari Syarh Shahihul Bukhari” jilid 3, hal 313: “Yakni, janganlah engkau ulangi lagi tergesa-gesa lalu ruku sebelum sampai pada shaf kemudian berjalan menuju shaf”.
Adapun beberapa atsar (perkataan atau perbuatan sahabat) yang disebutkan oleh penulis buku tersebut di antaranya ada yang dhaif dan ada juga yang syaazd yaitu bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah yang terdapat dalam kitab Ash-Shahih.
Juga bertentangan dengan beberapa atsar dari sahabat lain. Maka yang harus dijadikan landasan hukum ialah hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di samping itu penulis buku tersebut tidak dikenal di kalangan ulama. Oleh sebab itu hendaklah Anda bersungguh-sungguh membaca karya-karya ulama yang terkenal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.