Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

rujuk setelah khuluk dengan akad baru jika khuluk tersebut adalah talak satu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Rujuk Setelah Khuluk Dengan Akad Baru Jika Khuluk Tersebut Adalah Talak Satu

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang saudara perempuan dengan inisial NMD. Dia memiliki seorang suami berinisial KS F. Sekitar tiga tahun lalu, terjadi keributan antara mereka yang mengakibatkan saudari saya meminta cerai dari suaminya. Saudara saya menawarkan harta bagiannya, yaitu sepertiga dari tanah yang mereka miliki bersama. Suaminya menerima tawaran tersebut sebagai imbalan menceraikannya. Keduanya lalu pergi menemui seorang petugas yang bernama Huwaisyil bin Salim al-Dusari. Petugas tersebut menulis surat talak sunah terhadap istri dengan syarat dia menyerahkan tanah tersebut kepada suaminya. Satu atau dua hari setelahnya, sang istri membawa surat tersebut kepada orang-orang yang pandai membaca dan mereka mengatakan "Di dalam surat ini tidak ada redaksi talak sama sekali." Kedua suami istri itu pun kembali hidup bersama karena menganggap talak yang tercatat dalam surat tersebut tidak sah. Keduanya kembali hidup bersama tanpa akad baru. Beberapa waktu kemudian, mereka bercerai dan ditetapkan oleh al-Nashibi sebagai talak satu. Setelah beberapa lama, terjadi sesuatu di antara mereka berdua yang menyerupai talak. Kami pun pergi menemui Syaikh al-Sulaiman dan dia tidak menyebutnya sebagai talak, bahkan dia berkata, "Tidak ada masalah dengan kejadian itu." Apakah perempuan tersebut masih halal baginya?

Jawaban

Apabila KSF telah memerintahkan Huwaisyil untuk menuliskan talak sunah dengan syarat istrinya menyerahkan tanah tersebut dan istrinya menyetujuinya lalu terjadi talak berdasarkan syarat tersebut dan suami tidak menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, maka hal tersebut adalah talak sekaligus khuluk. Perempuan tersebut menjadi halal lagi bagi mantan suaminya dengan akad baru beserta syarat-syaratnya, mahar baru, dan kerelaan dari perempuan itu.

Namun, jika sang suami menjatuhkan tiga talak sekaligus kepadanya dengan syarat istrinya menyerahkan tanah tersebut dan sang istri menyetujuinya, maka istrinya tidak halal lagi baginya kecuali setelah menikah lagi dengan lelaki yang lain.

Adapun talak yang terjadi setelah khuluk tidak dianggap sama sekali (diabaikan) karena ia tidak terjadi dalam pernikahan yang sah, sehingga talak tersebut tidak berlaku. Mereka berdua dimaafkan bila rujuk karena adanya syubhat tergabungnya talak dengan khuluk. Anak-anak yang terlahir dalam masa tersebut adalah anak mereka berdua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'